weLcome tO bLoG kania

Friends...Let's SHARE!!!

Kamis, 15 Maret 2012

Menutup Aurat Kewajiban Seorang Wanita Muslim

PENGERTIAN JILBAB?

Perkataan jilbab berasal dari bahasa arab yang artinya pakaian yang luas/lapang. Maksudnya pakaian yang lapang dan dapat menutupi bagian anggota tubuh seorang wanita (auratnya), kecuali muka (wajah) dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan saja yang boleh ditampakkan.

UNTUK SIAPAKAH BUSANA JILBAB ITU?
Memang sudah menjadi peraturan Allah, bahwa busana jilbab itu dikhususkan bagi wanita muslimat, wanita mukminat, baik itu cantik ataupun jelek, tidak pandang bulu dan ketururnan, apakah itu keturunan bangsawan atau rakyat jelata, yang hidup diperkotaan besar atau dipedesaan. Pokonya siapa yang mengaku bahwa dirinya sebagai wanita muslimat dan mukminat, maka dia harus mengikuti peraturan Allah yang tercantum dalam al-qur'an surat al-ahzab ayat 59, utamanya mengenai masalah memakai jilbab ini. Perhatikan ayat yang menunjukkan diwajibkannya memakai jilbab.
Artinya:

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan* seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " (Q.S Al-Ahzab: 59)


Juga dalam surat an-nur ayat 31yang artinya:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Akan tetapi terhadap wanita-wanita yang sudah lanjut usia dimana di dalam dirinya sudah tidak ada lagi untuk kawin, atau anak-anak perempuan yang masih kecil (misalnya umur tujuh tahun kebawah), tidaklah ditekankan bagi mereka untuk memakai jilbab. Hal ini bukan berarti mereka boleh menanggalkan seluruh pakaiannya sehingga tampak auratnya. Yang boleh ditanggalkannya hanyalah pakaian luarnya saja atau jilbabnya (yang menutup kepala, leher, tengkuk dan dadanya). Tetapi bila mereka itu (wanita yang sudah lanjut usia dan wanita yang msihkecil) mengunakan jilbab itu lebih sopan dan lebih baik bagi mereka. Allah sendirilah yang akan membalas kebaikan dan kepatuhan mereka. Perhatikan firman Allah dalam al-qur'an surat an-nur ayat 60 yang artinya.Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. Juga dalam hadist yang diriwayatkan oleh siti aisyah ia berkata: bahwasannya asma binti abu bakar masuk ke tempat Rasulullah saw. Dengan memakai pakaian yang tipis (tembus mata memandang ke dalam). Maka Rasulullah saw, berpaling daripadanya seraya bersabda: Hai asma! Sesungguhnya perempuan itu apabila ia telah dewasa/ sampai umur maka tidak patut untuk menampakkan sesuatu dari dirinya, melainkan ini dan ini. Sambil Rasulullah saw. Menunjukkan muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya sendiri.
Dengan demikian terhadap wanita yang sudah tua dan lanjut usia dan para anak-anak perempuan di bawah umur tidaklah ditekankan untuk berjilbab, tetapi hanya sunat saja. Akan tetapi selain wanita yang lanjut usia dan anak-anak perempuan di bawah umur, itu diwajibkannya untuk memakai busana jilbab.

MENGAPA WANITA HARUS BERJILBAB?
Wanita muslimah, mukminat dari kalangan manapun datangnya dianjurkan untuk memakai jilbab, sebab itu sudah menjadi ketetapan dan anjuran Allah, sebagaimana yang tercantum dalam surat al-ahzab ayat 59. Disamping itu wanita itu adalah aurat, yakni seluruh tubuhnya mengandung aurat yang mana aurat itu harus senantiasa ditutupi, kecuali bagian muka (wajah) dan kedua telapak tangan hingga pergelangan yang tidak mungkin ditutupi. Ada suatu riwayat dari ibnu mas'ud, bahwa rasulullah saw bersabda, yang artinya: perempuan itu adalah aurat, maka apabila ia keluar dari rumahnya setanpun akan berdiri tegak (dirangsang olehnya) . (HR. Turmudzi). Dan dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda, yang diriwayatkan oleh abu dawud dari siti aisyah, katanya: Hai asma! Sesungguhnya perempuan itu apabila ia telah dewasa/ sampai umur maka tidak patut untuk menampakkan sesuatu dari dirinya, melainkan ini dan ini. Sambil Rasulullah saw. Menunjukkan muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangannya sendiri.

CIRI-CIRI PAKAIAN JILBAB
Ada beberapa cirri khusus yang sekaligus menjadi syarat berjilbab (berhijab) menurut syara yang harus dipenuhi oleh muslimah, diantaranya ialah sebagai berikut:
  1. Hijab harus menutupi seluruh badan, berdasarkan firman Allah swt. (QS. Al-ahzab:59)
  2. Hijab harus terbikin dari kain yang tebal, tidakboleh dari kain yang tipis dan transparan, karena tujuan dari hijab adalah menutup tubuh (aurat).
  3. Hijab bukan dimaksudkan untuk perhiasan diri, atau terbikin dari kain yang gemerlapan, sebab Allah berfirman dalam (QS. An-nur:31).
  4. Hijab harus longgar, tidak ketat dan tidak melukis lekak –lekuk tubuh.
  5. Hijab atau jilbab tidak diberi parfum yang dapat menggoda kaum lelaki. Karena nabi Muhammad telah bersabda dalam hadist yang diriwayatkan hasan.
    "sesungguhnya seorang perempuan apabila dia memakai parfum, kemudian dia melewati kaum orang banyak dengan maksud agar kaum tersebut mencium aroma parfumnya, maka dia adalah perempuan yang berzina".
  6. Hijab tidak menyerupai pkaian kaum lelaki. Karena ada hadist yang diriwayatkan oleh abu hurairah: nabi melaknat seorang lelaki yang berpakaian menyerupai pakaian perempuan, dan seorang perempuan memakai pakaian perempuan dan seorang perempuan memakai pakaian seorang laki-laki.(HR abu dwud dan nasa'i).
SANKSI APABILA TIDAK MENUTUP AURAT 
 Pada pandangan Allah jika umatnya tidak menutup aurat yaitu ibadahnya tidak akan diterima oleh Allah selama dia hidup dan juga akan mendapatkan siksaan di akhirat kelak serta dia perempuan akan digantung oleh helaian rambutnya kelak di akherat.
Menurut Hadis Rasululloh SAW, beliau bersabda:"Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)
Maksudnya,Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan "buka-bukaan" adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar